Dalam SE itu, ditegaskan bawah Pj Kepala Daerah, harus menandatangani NPHD paling lambat 10 November 2023.
Namun hingga kini, masih banyak yang dianggap abai terhadap SE itu.
Sebabnya, Tito kembali menegaskan, bagi Pj kepala daerah yang tidak menandatangani NPHD di akhir desember nanti, maka akan diberhentikan.
Hal itu demi mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada 2024.
Dalam SE itu juga dijelaskan, penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen, dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
“Setelah NPHD ditandatangani, saya sudah sampaikan dalam SE itu, 40 persen anggaran untuk penyelenggaraan itu diambil dari APBD tahun 2023, dan 60 persennya dari APBD tahun 2024,” beber Tito.
Tujuannya lanjut Tito, bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena PAD-nya memang kecil, akan berat sekali membiayai 100 persen di tahun 2024.
Selain itu, porsi 40 persen dan 60 persen di tahun yang berbeda itu tujuannya untuk menjamin anggaran program-program penting lainnya tidak terganggu.
Misalnya, anggaran untuk belanja pegawai dan untuk pendanaan urusan wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanganan sampah yang tidak mungkin ditunda.
Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah Mamasa, belum menandatangani NPHD untuk Pemilukada tahun 2024 mendatang.
Hal ini terkendala dari kesepakatan besaran yang diajukan KPU.
Sumarlin menjelaskan, sebelumnya KPU mengajukan permohonan dana hibah daerah untuk Pemilukada sebesar Rp. 43 Miliar.