Mediasi dijadwalkan dilakukan pada malam ini selepas solat magrib, di Rumah Jabatan Bupati Mamasa.
Adapun jika dalam mediasi nantinya tidak ada titik temu, maka dilanjutkan ke proses adat. Jika pada proses adat tidak juga terjadi kesepahaman, maka dilanjutkan ke rana hukum.
“Kalau tidak bisa selesai secara kekeluargaan, maka selesaikan melalui pengadilan,” ujarnya Ramlan.
Ramlan menambahkan, jika nantinya ada riak-riak pada pelaksanaan persemaian, maka menjadi rana kepolisian.
Di mana mengenai kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/8/2023), Syamsul Nuralam mendatangi stadion itu lantaran mengaku bahwa lahan yang dibanguni stadion tersebut merupakan tanah milik kakaknya, yakni almarhum Arifin Baso.
Lahan yang dulunya sawah garapan itu, dibeli Arifin Baso dari Thomas dan Amir Tote dengan luas keseluruhan kurang lebih 5.127 meter persegi.
Namun, pada tahun 2019 lalu lahan yang diklaim tersebut, dibebaskan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamasa, senilai Rp. 2,2 Miliar kepada Amir Tote.
Belakang, lahan tersebut mejadi sengketa karena Syamsul mengklaim bahwa tanah itu mulik almarhum kakaknya yang digadaikan kepada Aco Gani’ pada tahun 2013 lalu.
Kata Syamsul, tanah itu digadai kepada Aco Gani’, seharga empat induk kerbau, dibuktikan dengan surat gadai dan surat kuasa gadai yang masih ia simpan.
Namun belakangan diketahui bahwa ternyata uang senilai empat induk kerbau dari Aco Gani’ tersebut adalah uang milik Amir Tote’.
Tak hanya itu, Syamsul juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan kepemilikan tanah yang ditandatangani Kepala Desa Lambanan.