Keempatnya ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat Lakahang, di Kecamatan Tabulahan.
Baca Juga:Â Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Pembangunan pasar ini dimulai jelang akhir tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89.
Namun hingga putus kontrak, pembangunan pasar ini tak kunjung rampung.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar, keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11.(*)