Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Sulbar Resmi Ditahan Kejati

Yakni dengan cara pengajuan pembayaran uang muka pekerjaan yang dilakukan oleh Adian, bersama-sama dengan H. Rahbin R selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali dan Mohammad Ihlam.

Hal itu seperti dijelaskan dalam pres rilis, dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan.

Selanjutnya Tersangka memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran uang muka tersebut.

Bacaan Lainnya

Uang muka itu, berhasil dicairkan tanpa memenuhi persyaratan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian, H. Rahbin R dan Mohammad Imhal.

Oleh karena dokumen-dokumen pengajuan Jaminan uang muka pada Jamkrindo Cabang Mamuju, juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan, mengakibatkan jaminan uang muka tersebut tidak bisa dicairkan.

Karenanya, uang negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.456.462.157,37.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka lain dalam perkara ini, yaitu H. Rahbin dan Mohammad Imhal, statusnya masih sementara disidangkan.

Sedangkan Ardian, berkas perkaranya telah di Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka ini sempat menjadi DPO, namun berhasil ditangkap pada tanggal 13 Juli 2020 di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

 

Reporter: Samuel M

Pos terkait