JOURNAL-INVESTIGASI.COM, MAMASA – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor), Jumat (28/1/2022) petang tadi.
Sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022), Satreskrim Polres Mamasa bersama Personel Polsek Mamasa, mengamankan pelaku Curanmor berinisial F berusia 16 tahun.
Penangkapan F berawal dari laporan warga terkait adanya pencurian satu unit sepeda motor matic yamaha mio sporty.
Seorang warga asal Desa Taupe, Kecamatan Mamasa mengaku kehilangan sepeda motor, jenis matic yamaha mio sporty.
Baca juga:Â Bawa Lari Motor, Remaja di Mamasa Diamankan Polisi
Pemilik motor, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor Mamasa.
Kurun waktu 24 jam, Satreskrim Polres Mamasa bersama Personel Polsek Mamasa, akhirnya mengamankan pelaku berinisial F berusia 16 tahun.
Pelaku F merupakan warga Desa Taupe, Kecamatan Mamasa.
Setelah 24 jam dibuntuti, pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 pada Kamis malam,” ungkap Kasi Humas Polres Mamasa, Iptu Hendrik, saat ditemui di Polres Mamasa, Jumat (28/1/2022).
Hendrik menerangkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membobol stop kontak motor korban menggunakan kunci motor yang dimilikinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polres Mamasa, guna penyelidikan lebih lanjut.
Karena masih di bawah umur, kepolisian menerapkan undang-undang perlindungan anak.