“Pelaku masih di bawah umur jadi di proses sesuai undang-undang perlindungan anak,” terang Hendrik, siang tadi.
Pada petang tadi, Satreskrim Polres Mamasa bersama Personel Polsek Mamasa, kembali menangkap terduga pelaku Curanmor.
Kali ini polisi menangkap terduga pelaku Curanmor inisial B (21), warga Kecamatan Sesenapadang.
Berdasarkan keterangan pemilik motor, Demmabuttu, warga Desa Balla, ia kehilangan motornya sejak Minggu (16/1/2022) lalu.
Saat itu motornya diparkir di depan rumahnya di Karanagan, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa.
Saat bangun pagi, ia melihat motornya sudah tidak ada.
Namun, kata dia, beberapa warga mengaku melihat motornya dikendarai terduga pelaku.
Setelah menerima informasi itu, Demmabuttu lalu melapor di Polres Mamasa.
“Saya langsung laporkan di Polres,” ungkap Demmabuttu, saat ditemui di Polres Mamasa, Rante Katoan, malam tadi.
Setelah hampir dua pekan, petugas akhirnya menangkap pelaku.
Berdasar informasi diperoleh, pelaku diamankan di Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter MX, milik Demmabuttu.
Terhadap kasus ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Mamasa, guna dimintai keteranggan. (*) SM