4 Tahun Jadi DPO Kejari Mamasa, Pengedar Sabu Ditangkap Kejati Sulbar di Pare-Pare

“Terdakwa buron ini kan bersama dengan suaminya yang merupakan pengedar sabu, Rosalinda kami amankan terlebih dulu, kemudian suaminya diamankan oleh Kepolisian di Pare, guna pengembangan lebih lanjut,” terang Irvan.

Irvan lanjut menjelaskan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang dimana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Bacaan Lainnya

Report: Samuel M

Pos terkait