Pelaku Pencabulan Anak di Messawa Mamasa Resmi Ditahan

Foto: Korban saat diperiksa pihak penyidik polres mamasa

JOURNALMAMASA, MESSAWA – Pelaku pencabulan terhadap anak angkatnya inisial AS, warga Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pelaku AS ditahan pihak kepolisian, sebab diduga kuat telah mencabuli anak angkatnya, tak lain adalah keponakan istrinya sendiri, yang ia adopsi sejak berusia 8 bulan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada rekannya inisial R dan N.

Rekannya lalu menceritakan kepada orang tua kandung korban, dari pengakuan rekannya, orang tua landung korban pun melapor ke pihak aparat desa.

Baca Juga

Selanjutnya, pihak aparat desa melaporkan kasus itu ke pihak Polres Mamasa. Tidak butuh waktu lama, Satreskrim langsung menangkap pelaku.

Dari pengakuan korban maupun pelaku, AS mencabuli anak angkatnya sebanyak tiga kali, sejak 16 – 17 Mei 2020 lalu, di sebuah pondok miliknya.

Sehari usai ditangkap, pihak penyidik langsung meningkatkan status terduga pelaku, menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada JournalInvestigasi.com, Jumat (16/10/) siang tadi.

Dedi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban dan sejumlah saksi, termasuk kepala dusun, pihaknya langsung meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga hari ini tersangka resmi kita tahan,” jelas Dedi siang tadi.

Pos terkait