Foto: Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Dinas PMD Mamasa, Marthinus Â
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – “Alasan yang dibuat kepala desa sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada karena cenderung dipaksakan dan sangat politis, sehingga berpotensi meresahkan kelompok masyarakat dan dapat menghambat pembangunan di Desa Sendana,”
Demikian bunyi rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), pada poin kedua, menindaklanjuti kebijakan Kepala Desa Sendana, Kecamatan Mambi, memberhentikan delapan aparatnya.
Sebelumnya, terdapat riak-riak masyarakat di Desa Sendana beberapa bulan belakangan, lantaran Kepala Desa terpilih, M. Nasir memberhentikan delapan aparat desanya, setelah resmi menjabat usai dilantik pada Desember 2021 lalu.
Lima dari delapan aparat desa yang diberhentikan, tidak setuju karena menganggap masih syarat menjadi aparat desa. Karena tidak terima, beberapa dari mereke mengadukan kebijakan yang dikeluarkan Kedes Sendana ke Dinas PMD.
Respon Dinas PMD Mamasa
Setelah mendapat aduan sejumlah aparat desa yang diberherntikan, pada 18 April 2022 lalu, Dinas PMD memanggil Kepala Desa (Kades) Sendana, guna dimintai klarifikasi terhadap kebijakanya yang dituangkan ke dalam surat keputusan (SK) bernomor 140/10/KPTS-KDS/lll/2022, tertanggal 23 Maret 2022.