Hal itu diakui Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Dinas PMD Mamasa, Marthinus saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor PMD Mamasa, Selasa (24/5/2022) siang tadi.
Marthinus menjelaskan, setelah menghadirkan Kades Sendana dan beberapa kepala desa lainnya yang memberhentikan aparatnya, Dinas PMD melakukan investigasi dan mengkaji aturan serta alasan sebagai dasar Kades Sendana memberhentikan aparatnya.
Dari hasil investigasi dan kajian yang dilakukan PMD, kata Marthinus, tidak ditemukan adanya alasan yang mendasar terkait kebijakan Kades Sendana memberhentikan perangkatnnya.
Karenanya, Kades Sendana dianggap melanggar aturan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Dimana dalam pasal 5 menyebutkan, pemberhentian aparat desa tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat apalagi cenderung dipaksakan dan sangat politis.
“Saya sudah sampaikan bahwa bukan berarti tidak bisa, tetapi jika tidak memenuhi syarat lagi yah tidak apa-apa diberhentikan,” jelas Marthinus.
Namun ironisnya lanjut Marthinus, delapan aparat desa yang diberhentikan, semua dianggap masih bersyarat dan masih menginginkan menjadi aparat desa.
Alasan Kades Sendana Berhentikan Aparatnya
Marthinus tak menampik, berdasarkan penyampaian Kades Sendana, dari delapan aparat desa yang diberhentikan, satu diantaranya dianggap rangkap jabatan karena mengapdi di salah satu sekolah dasar sebagai tenaga kontrak.
Namun faktanya, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri sebagai guru kontrak dan memilih menjadi aparat desa.