“Setelah dikonfirmasi ke Pak Desa, Pak Desa mengaku tidak pernah menerima surat pengunduran dirinya,” sebut Marthinus.
Idealnya lanjut dia, jika terdapat kasus seperti itu, kepala desa mesti mengambil sikap tegas dengan memberikan opsi, yakni memilih sebagai tenaga kontrak atau sebagai aparat desa. Tetapi, hal itu tidak dilakukan Kades Sendana.
Adapun alasan Kades Sendana memberhentikan aparatnya menurut Marthinus, karena Kades Sendana menjalankan perintah Camat Mambi yang dituangkan ke dalam surat rekomendasi tentang pemberhentian aparat desa.
“Saya tanya bukan kah rekomendasi ini menindaklanjuti usulan dari kepala desa, dia (Kades Sendana) bilang saya sudah konsultasi dengan camat,” ucap Marthinus lanjut.
Parahnya lagi kata Marthinus, surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Mambi, bukan surat pemberhentian sementara melainkan surat pemberhentian secara permanen.
Selain itu, menjadi alasan Kades Sendana memberhetikan aparatnya yakni karena Kades Sendana telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Ironisnya lagi, surat peringatan yang dikeluarkan Kades Sendana ujar Marthinus, tidak berselang lama, yakni tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu. Sementara seharunya surat peringatan diberikan dengan jeda enam bulan.
“Seharunya surat peringatan dikeluarkan dengan jeda enam bulan. Tetapi lucunya, Kades Sendana mengeluarkan surat peringatan tiga kali selama tiga minggu,” tandasnya.
Rekomendasi Dinas PMD Mamasa
Baik Kades Sendana maupun Camat Mambi, menurut Marthinus, tidak memahami dan tidak menjalankan undang-undang nomor 6 dan Permendagri nomor 83 dan 67 secara utuh.