Selain berdampak pada keresahan sekelompok masyarakat, kebijakan ini juga dianggap menghambat proses membangunan di Desa Sendana. Sebagai bukti berdampak pada pembangunan, hingga saat ini Kades Sendana masih fokus mengurusi polemik pergantian aparat desa.
Sanksi Menanti Kades Sendana
Marthinus tak menampik, kebijakan yang dilakukan Kades Sendana, syarat dengan pelanggaran prosedur. Karenanya, ada sanksi yang menanti Kades Sendana yakni jika tidak mengembalikan jabatan masing-masing aparat desa yang diberhetikan, maka Kades Sendana bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
Sebelum lebih jauh melangkah kepada pemberian sanksi, upaya yang dilakukan Dinas PMD, yaitu menghadirkan Kades Sendana dengan memberikan pemahaman secara persuasif.
“Kalau masih tetap ngotot, yah bisa saja diberhentikan. Tetapi, itu berdasarkan keputusan Bupati Mamasa,” pungkasnya.
Kades Sendana Sempat Dipangil Ombudsman Sulbar
Polemik pemberhentian delapan aparat desa oleh Kades Sendana, tidak hanya berproses di tubuh Dinas PMD Mamasa. Kasus ini juga diadukan oleh beberapa korban ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
Pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu, Ombudsman Sulbar memanggil Kades Sendana untuk memberikan klarifikasi terhadap aduan masyarakat terkait pemberhentian delapan Aparat Desa Sendana.
Undangan itu dihadiri Kades Sendana, M. Nasir, namun pihak Ombudsman Sulbar belum mengeluarkan saran korektif kepada Kades Sendana.