Hal itu diakui Asisten Pemeriksa Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, I Komang Bagus, saat dikonfirmasi via Whatsapp, siang tadi.
Dia menjelaskan, Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi maupun saran korektif. Sehingga pelantikan aparat desa yang dilakukan Kades Sendana, bukan sepengetahuan Ombudsman.
“Soal pelantikan yang dilakukan Kades Sendana, kami tidak tahu. Sampai saat ini laporan yang masuk masih tahap pemeriksaan,” ujar I Komang Bagus.
Tanggapan Bupati Mamasa
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi, Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, mengaku tak tinggal diam terhadap polemik pemberhentian delapan aparat desa di Desa Sendana.
Dia menjelaskan, penggantian aparat desa dari pejabat lama ke pejabat baru merupakan sebuah pelanggaran.
Terhadap pelanggaran itu, Bupati mengaku bahwa Dinas PMD telah memberikan teguran secara tertulis, namun tidak diindahkan.
Karena tidak diindahkan, maka Inspektorat, Kabag Hukum, Kejaksaan Negeri Mamasa dan kepolisian, berencana memanggil Kades Sendana untuk diberikan arahan sekaligus penegasan.
“kita akan panggil untuk dinasehati, kalau tidak diindahkan maka diberikan sanksi. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kepala desa yang permainkan aturan,” pungkas Ramlan.
Respon Kades Sendana
Berkaitan polemik penggantian aparat desa ini, Journalinvestigasi.com berupaya memberi ruang komentar Kepala Desa Sendana.