Sementara itu, adik kandung korban, Atuo mengatakan, pihaknya menyepakati pihak Polda Sulbar melakukan gelar perkara paling lambat dua hari ke depan.
“Disepakati bahwa Polda berjanji akan melakukan gelar perkara dua hari mendatang dan diperbolehkan diikuti perwakilan keluarga sebanyak empat orang,” kata Atuo.
Atuo menegaskan, jika dalam dua hari ke depan sesuai yang disepakati tidak dilakukan, maka pihaknya akan menduduki Polsek Aralle.
“Kalau tidak ada gelar perkara, maka tidak ada lagi orasi maupun komunikasi, kami langsung menduduki Polsek Aralle. Kami akan mengungkap kasus ini dengan versi kami sendiri,” lanjut Atuo.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 7 Agustus 2022 adalah tragedi berdarah yang mengorbankan pasangan suami istri (Pasutri) di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Seorang Kepala Sekolah bernama Porepadang (54) dan istrinya, Sabriani (50) menjadi korban pada peristiwa itu.
Porepadang dan istrinya ditemukan tewas bersimbah darah di ruang keluarga di dalam rumah miliknya sekira pukul 07.00 Wita.
Korban pertama kali ditemukan anaknya bernama Amanda (20), usai terbangun dari tidurnya.
Dari hasil visum, terdapat enam luka sobek pada kepala korban Porepadang, dan dua luka sobek pada kepala Sabriani.
Luka ini disebutkan, mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.(*)