Kapolres juga menjelaskan rincian 104 kasus, 102 diantaranya tindak pidana konvensional seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan dan pengrusakan.
Selain itu, terdapat dua kasus tindak pidana yang merugikan negara yaitu tindak pidana korupsi.
“Satu kasus sudah selesai dan satunya masih dalam penyidikan,” tuturnya
Tak hanya itu, Polres Mamasa juga menangani 22 kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara penanganan kecelakaan lalulintas, Polres Mamasa menangani sedikitnya 32 kejadian.
Dari 32 kejadian, satu kejadian di antaranya masih proses penyelidikan.
“Tinggal satu kasus yang masih dalam penanganan penyidikan Sat Lantas Polres Mamasa” lanjut Harry.
Harry juga membeberkan penyelesaian kasus ada yang melalui proses Restoratif Justice di Sat Reskrim dengan jumlah 63 kasus.
“Dari 93 penanganan kasus tersebut 63 diantaranya melalu Restoratif Justice” pungkasnya
Begitupun penanganan Lakalantas, terdapat sembilan kasus melalui penyelesaian secara restoratif justice.(rls/*)