Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku serta telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan pelaku.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Benyamin Matasak menyampaikan, sudah sepatutnya dalam setiap perkara harus mengedepankan perdamaian.
Hal itu sejalan dengan semboyan adat Mamasa yaitu “Tuo Tammate, Mapia Tangkadake”.
Bahwa seharusnya dalam melakukan tindakan dan menyadari bahwa perbuatan tersebut salah, maka segeralah meminta maaf.
Ia berharap agar perbuatan atau perkara yang sudah terjadi tidak diulangi lagi.
“Bahwa sebagai masyarakat Mamasa, sepatutnya kita berterima kasih kepada kejaksaan yang telah mengupayakan perkara ini menjadi baik atau berdamai.(*)