JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Pengurus Pokdakan Sipalamban, diperiksa Unit Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (26/1/2022).
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Sipalamban, Kecamatan Sumarorong, diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa, usai dilaporkan menyalahgunakan alat berat bantuan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Pengurus Pokdakan Sipalamban dilaporkan karena diduga telah mengkomersialkan bantuan alat berat berupa satu unit ekskavator.
Kepala Unit Tipikor Polres Mamasa, Ipda Gusti Muh Rifa Adabi mengatakan, ketiga pengurus itu diperiksa atas laporan Ketua LSM Gerak Kabupaten Mamasa, Andi Waris Tala.
Dalam laporan yang ia terima, alat berat dalam pengawasan pihak Pokdakan, dikomersialkan terhadap beberapa kegiatan Dana Desa dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain memeriksa tiga pengurus Pokdakan, Unit Tipikor juga kata Adabi, telah memanggil dua kepala desa yang menyewa alat berat tersebut.
“Kami sudah panggil dua kepala Desa, yakni Desa Tadisi dan Kepala Desa Banea, Kecamatan Sumarorong,” ungkap Adabi, saat ditemui di Polres Mamasa.Â
Selain memanggil dua kepala desa, Unit Tipikor juga kata Adabi, telah memanggil beberapa anggota Pokdakan sebagai saksi, termasuk pihak Dinas Perikanan.
Terhadap kasus ini, Adabi mengaku masih lakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti.Â