Hal tersebut dibenarkan Metusalach Z Ratu, pendamping hukum terlapor. Dai menjelaskan, pihaknya menghadiri undangan klarifikasi dari Unit Tipikor atas dugaan penyalahgunaan bantuan alat berat.
Adapun terlapor kata dia, yakni Suandi, Daud T dan Helmiati, masing-masing ketua, sekretaris dan bendahara.
“Jadi kami menghadiri undangan klarifikasi, memberikan keterangan terkait laporan penyalahgunaan barang milik negara, berupa satu unit ekskavator,” ungkap Metusalach Z Ratu.
Metusalach menerangkan, kliennya wajar mengkomersialkan alat berat tersebut.
Alasannya, alat berat yang diterima kliennya merupakan status hisbah.
Sementara pengoperasian alat berat itu menurut dia, sangat membutuhkan biaya operasional.
“Sesuai Juknis, alat berat ini diberikan secara hibah, jadi untuk mengoperasikan otomatis harus dikomersialkan,” katanya.
Dia lanjut mengurai, alat berat tersebut membutuhkan operator, bahan bakar dan pelumas. Sehingga, jika tidak dikomersialkan, maka tidak dapat dioperasikan.
“Di mana mereka mau dapat biaya operasional kalau tidak dikomersialkan, karena mereka hanya mendapat alat, sementara alat ini harus bekerja,” tandasnya. (*) SM