Fakta di Balik Meninggalnya Jurnalis Demas Laira di Mateng, 6 Pelaku Berhasil Ditangkap

Sedangkan pelaku inisial SY, diamankan di Provinsi Gorontalo, dan saat ini dalam perjalanan ke Mamuju Tengah.

Daei data sementara kelima orang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 5 unit sepeda motor dan 6 buah Handphone.

Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mamuju tengah.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa motif dari kasus ini karena pelaku SY sakit hati kepada korban.

Dijelaskan Syamsu Ridwan, pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Subsider pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (*)

 

Samuel M

Pos terkait