Kasus Kekerasan Seks Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Mamasa

Karena pelaku tidak puas dengan kejadian itu, keesokan harinya si pelaku kembali melakukan perbuatannya.

“Jadi kekerasan seksual ini terjadi dua hari. Hari pertama dua kali dan hari kedua satu kali” Terang Kasat Reskrim Polres mamasa Dedi Yulianto.

Diketahui korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh tersangka sejak umur 8 bulan, sejak itu korban dan tersangka tinggal serumah.

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi, korban merupakan anak kandung dari keluarga istri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

Reporter: Anggun

Editor: Samuel M

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments