Karena pelaku tidak puas dengan kejadian itu, keesokan harinya si pelaku kembali melakukan perbuatannya.
“Jadi kekerasan seksual ini terjadi dua hari. Hari pertama dua kali dan hari kedua satu kali” Terang Kasat Reskrim Polres mamasa Dedi Yulianto.
Diketahui korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh tersangka sejak umur 8 bulan, sejak itu korban dan tersangka tinggal serumah.
Menurut Dedi, korban merupakan anak kandung dari keluarga istri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Reporter: Anggun
Editor: Samuel M