Foto: Oknum wartawan diperiksa Polres Mamasa
JOURNALMAMASA, MAMASA – Empat hari usai diperiksa di Polsek Aralle, kasus dugaan pemerasan tiga pemuda yang mengaku wartawan, akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mamasa, pada Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, tiga pelaku masing-masing inisial I (aktor intelektual), inisial A, dan inisial M, diduga memeras Kepala Sekolah SMA 2 Buntumalangka.
Ketiganya diduga memeras Kepala Sekolah, dengan cara mengancam akan memberitakan proyek pembangunan Gedung di SMA 2 itu, jika kepala sekolah tidak memberikan uang sebesar Rp. 30 Juta.
Namun oleh pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp. 2,6 juta, lalu melaporkan pelaku.
Baca Berita Sebelumnya:
- Oknum Wartawan dan LSM di Mamasa Diciduk Polisi, Diduga Peras Kepala Sekolah
- Oknum LSM dan Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan di Mamasa Dibebaskan Polisi Usai Diperiksa, Kok Bisa?
- Oknum Wartawan yang Diamankan Polsek Aralle Bukan Wartawan JKTV, Ini Kata Kaperwa JKTV Sulbar
Pelaku berhasil diamankan Polsek Aralle pada 29 Oktober 2020 lalu, untuk dimintai keterangan.
Jelang empat hari, Kasus Ini lalu dilimpahkan Polsek Aralle, beserta barang buktinya, pada Senin (2/11/2020).
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma’dika mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus itu pada sore kemarin, beserta barang bukti yang disita Polsek Aralle.
Terhadap kasus itu, Drones mengaku masih akan melakukan proses penyelidikan, untuk penerapan pasal yang akan ditersangkakan.
Kata dia, ketiga pelaku oleh Polsek Aralle, dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana.