Kasusnya Dilimpahkan Polsek Aralle, 3 Wartawan Diduga Peras Kepsek Diperiksa Polres Mamasa

“Kita masih akan mendalami kasusnya dan pasal apa yang pas untuk diterapkan terhadap yang bersangkutan,” kata Droners, Selasa (3/11/2020) siang.

Drones tak menampik bahwa saat ketiga pelaku digeledah, ditemukan sebilah badik dan sebilah parang milik pelaku.

Terkait senjata tajam yang dibawanya, pelaku juga kata dia, dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Bacaan Lainnya

Ditanya terkait pencabutan laporan di Polsek Aralle oleh pelapor sebab telah melalui upaya damai, Drones mengaku bahwa laporannya tidak dicabut.

“Memang betul damai, tapi laporannya tidak dicabut, makanya kasusnya ini tetap berlanjut,” pungkasnya.(*)

 

Samuel M

Pos terkait