Juga didapati uang tunai sebesar Rp. 730.000, 1 buah kalung emas seberat 16 gram, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah kunci motor dan 1 bungkus rokok sampoerna.
Dedi menyebutkan, modus pelaku melakukan pencurian, yaitu pelaku masuk ke toko milik korban, saat Pemilik Toko tidak berada di tempat pelaku lalu mengambil barang-barang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari yang sama,” pungkas Dedi Yulianto.
Pelaku saat ditanya motivasi melakukan pencurian, ia mengaku khilaf karena ingin melunasi utangnya sebesar Rp. 1.700.000.
“Saya mencuri untuk bayar utang,” katanya singkat.
Report: Samuel M