Sehingga, proses Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa telah berjalan lancar.
Perdamaian dalam proses Restorative Justice yang diselenggarakan di Rumah RJ Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa di Buntuasisi, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Benyamin Matasa, dan Kepala Desa Osango Marthen Arruansilomba.Â
Ikut pula Jaksa Fasilitator Samuel A.T. Patandianan, Gerald Badia Febian, dan M. Fakhruzzaman Ramdhani.
Serta turut hadir keluarga tersangka, keluarga korban dan anggota Lembaga Adat Mamasa.
Adapun syarat dapat terselenggaranya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni;
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
3. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
4. Korban telah memaafkan tersangka;
Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Bahwa kemudian setalah dilakukan upaya perdamaian di rumah restorative justice “Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa”.
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan pada Kejaksaan Agung RI, melalui ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.(*)