Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny/Samuel M
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), telah mentapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan.
Empat tersangka adalah inisial PT dan I sebagai pelaksana kegiatan, M selaku PPK serta YP sebagai konsultan pengawas.
Keempatnya dietapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Tabulahan dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.440.132.227.89.
Dari total nilai kontrak yang disbutkan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.412.543.927,11.
Pembangunan pasar ini disorot Kejari Mamasa, setelah sebelumnya mengalami pemutusan kontrak oleh pihak PPK pada 30 Desember 2019 karena tidak selesai dalam waktu yang ditentukan.
Ironisnya, progres akhir pekerjaan ini dalam laporan pihak ketiga telah mencapai 90,037 %. Sementara hasil perhitungan ahli teknis, bobot pekerjaan baru sebesar 78,71%.
Karena menyebabkan kerugian negara, empat tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polres Mamasa.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny satu dari empat tersangka saat ini menjalani perawatan di rumah sakit karena kesehatannya terganggu.
“Salah satu dari empat tersangka yakni PT sudah lima hari menjalani perawatan,” ungkap Arjely, Senin (30/5/2022) siang tadi.
Kepada tersangka, Kejari menjerat pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.