JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), merilis dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal PDAM.
Dalam pres rilis yang disampaikan Kejari Mamasa, ditemukan kerugian negara mencapai Rp.361.770.845.
Temuan kerugian negara ini berdasarkan hasil penyelidikan Jaksa Tindak Pidana Korupsi Kejari Mamasa.
Untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara yang disebakan kasus ini, Kejari masih akan melakukan penghitungan dengan melibatkan tim ahli dari BPK RI Perwakilan Sulbar.
Kerugian negara ini terkait pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2021.
Dari kerugian negara yang ditemukan, Kejari meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Pada hari ini penanganan perkara tersebut kami tingkatkan ke proses Penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, Jumat (22/7/2022).
Musa lanjut menjelaskan, kerugian negara itu berdasarkan perhitungan sementara.
Selanjutnya, terhadap kaskus ini, Kejari masih akan mengumpulkan bukti-bukti otentik.
“Kami akan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi,” sambungnya.
Ditanya terkait siapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, Musa mengatakan masih tahap penyidikan.
“Nanti disampaikan setelah ada perkembangan penyidikan,” pungkasnya.(*)