JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus pengalihan hak hutan lindung yang dijadikan lahan SPBU di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Adapun tiga tersangka yaitu inisial ADH pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju, dan SB (mantan Kepala Desa Tadui).
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7/2022), seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amir, dalam keterangan persnya sore tadi.
Dijelaskan, posisi ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu pada tahun 2016, ADH membeli lahan dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Tadui dengan maksud akan membangun usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Atas permintaan ADH, Kepala Desa Tadui SB, menerbitkan sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersbut adalah kawasan hutan lindung.
Berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju, HN.
Selanjutnya TIM A (Pemeriksa Tanah) tahun 2017 yang diangkat oleh HN, ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan.
MN sebagai TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Padahal MN mengetahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan kawasan hutan lindung.