Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Selain itu, juga adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Selanjutnya, saat ini berkas perkara tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai.(*)