Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Mamasa, masih melakukan pengembangan dan pendalaman.
“Kami masih melakukan pendalaman, bisa saja masih ada tersangka baru,” kata Musa, Jumat (20/5/2022), malam tadi.
Terhadap tersangka ditambahkan Musa, sementara dititip di Rumah Tahanan Polres Mamasa, selama dua puluh hari ke depan.(*)