Foto: Empat tersangka korupsi pengerjaan pasar lakahang saat diamankan di kejaksaan negeri mamasa
JOURNALINVRSTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan.
Penetapan empat tersangka, dilakukan setelah melalui proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Mamasa, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, pembangunan pasar ini dimulai jelang akhir tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89.
Namun hingga putus kontrak, pembangunan pasar ini tak kunjung rampung, dan mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Berdasarkan pres rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Jumat (20/5/2022), kronologis pengerjaan pasar Lakahang, berawal pada bulan September 2019.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Di mana saat itu tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT.
Kemudian, PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian I meminjam CV. Fajar Makmur.
Selanjutnya, CV. Fajar Makmur mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89.
Pada saat itu, tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 s/d 30 Desember 2019.
Dalam Pelaksanaan pembangunan, dikerjakan oleh tersangka I bersama dengan tersangka PT.