Kronologis Pengerjaan Pasar Lakahang yang Menyebabkan 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pada pengerjaan ini, CV. Milana Consultant menjadi Konsultan Pengawas, yang diwakili oleh tersangka YP.

Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja, yaitu:

1. Uang muka Rp. 709.937.252,-

Bacaan Lainnya

2. Pekerjaan 75% Rp. 2.818.359.397,-

3. Pekerjaan 90% Rp. 779.546.217′),-

Selanjutnya, tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang Progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037 %.

Sementara hasil perhitungan ahli teknis Bobot pekerjaan baru sebesar 78,71%.

Setelah melalui peroses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, maka pada hari ini bersdasarkan Surat Penetapan Tersangka, tim penyidik menetapkan 4 (empat) orang tersangka.

Adapun empat tersangka yaitu PT (selaku pelaksana pekerjaan), I (selaku pelaksana pekerjaan), M (selaku PPK) dan YP (selaku Konsultan Pengawas).

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Setelah dinaikan status dari saksi sebagai tersangka kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Saat ini, para tersangka dibawa dan dititip pada Rutan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Pos terkait