“Dari keterangan itu, kita melakukan interogasi kepada saudara J, dan dia mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan maupun pembakaran di gereja tersebut,” ungkap Dedi Yulianto, saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumarorong.
Selain membakar peralatan di gereja, Joni yang juga warga Dusun Paladan ini, menebas sejumlah bangku menggunakan sebilah parang.
Parang yang digunakan pelaku, pun dijadikan barang bukti.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sumarorong, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Samuel M