JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Seorang warga di Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa dirujuk ke RSUD Polewali Mandar (Polman), usai dianiaya menggunakan senjata tajam (Sajam), oleh orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) siang tadi.
Pria bernama Maniak (47), warga Dusun Dadeko, Desa Malimbong, Kecamatan Messawa, terpaksa dirujuk ke RSUD Polman lantaran mengalami luka sabetan di sejumlah bagian tubuh.
Maniak dikabarkan dianiaya menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh seoarang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa bernama Marwan (34), warga Dusun Dadeko, Desa Malimbong, Kecamatan Messawa.
Menurut keterangan polisi yang disampaikan Kapolsek Sumarorong, Iptu Najamuddin, kejadiannya berlangsung sekira pukul 07.00 pagi tadi.
Dia menjelaskan, sekira pukul 07.00 wita personel Bhabinkamtibmas tiba di Desa Malimbong menerima laporan adanya warga Desa Malimbong yang dalam gangguan mental terlepas dari tempat belenggu.
“Laporan yang diterima, pelaku sudah menganiaya salah seorang warga menggunakan parang. Namun melihat situasi yang tidak memungkinkan untuk menangkap pelaku, maka personel Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Sumarorong melakukan penangkapan,” ungkap Najamuddin, Kamis (23/6/2022) siang tadi.
Sekira pukul 09.00 wita Personel Polsek Sumarorong dipimpin oleh Kapolsek Sumarorong Iotu Najamuddin tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya secara kekeluargaa.
Namun karena pelaku dalam gangguan jiwa dan sedang memegang dua bilah parang, sehingga personel Polsek Sumarorong mengambil tindakan tegas secara terukur dengan melumpuhkan pelaku dibagian betis sebelah kanan.