Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mamasa, Bripka John Franklin mengatakan, kasus yang dilaporkan Ance tetap berlanjut.
Hanya saja kata dia, saat pihaknya hendak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, ada ketidaksesuaian nama yang dilaporkan oleh korban.
“Jadi untuk sementara, kita masih akan melakukan pemeriksaan ulang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, ketika ditanya adanya laporan pengancaman yang dilaporkan oleh terduga pelaku penganiayaan, ia membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus dugaan pengancaman.
Menurut Dedi, pelapor kasus dugaan pengancaman itu, merupakan terlapor penganiayaan yang ada di Polsek Mamasa.
“Jadi dia ini merupakan terlapor penganiayaan di Polsek Mamasa, tetapi dia melapor di Polres, karena mengaku diancam terlapor, yang melapor di Polsek Mamasa,” terang Dedi.
Dikatakan Dedi, kedua belah pihak saling melapor yakni satu pengancaman dan satu penganiayaan.
Terkait kasus itu, Dedi mengaku tetap melakukan penyelidikan, jika alat buktinya cukup, maka kasusnya akan ditingkatkan.
Namun ditambahkan Dedi, untuk laporan penganiayaan di Polsek alat buktinya sudah cukup.
“Kalau laporan penganiayaan yang kami terima, baru akan diselidiki lebih jauh,”
tambahnya.
Samuel M