“Namun oleh petugas menyuruh untuk mengambil bungkusan tersebut,” jelasnya.
Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Aralle,” sambungnya.
Sekitar pukul 17.00 setelah berada di Polsek Aralle lanjut dia, kepada terduga pelaku, dilakukan penggeledahan.
Dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2,6 juta yang dubungkus plastik hitam, tujuh lembar surat blangko perjanjian kerja sama publikasi media pemburu keadilan, yang kesemuanya mempunyai nomor yang sama.
Selain itu, juga ditemukan lima buah kartu identitas pers dari berbagai media, satu unit mobil daihatsu xenia, satu bilah parang dan sebilah badik.
Hingga saat ini, terhadap terduga, menurut Ferwira, Polsek Aralle masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Karena kuat dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan aatau tindak pidana pemaksaan, maka terduga diancam Pasal 378 dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Untuk statusnya sendiri, hari ini akan dilakukan gelar perkara terkait alat bukti yg sudah dikumpulkan,” pungkasnya.
Samuel M