Rugikan Negara Rp. 500 Juta, Mantan Direktur PDAM Mamasa Diancam 20 Tahun Penjara
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan Mantan Direktur PDAM berinisial A, sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2021.
A ditetapkan jadi tersangka sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/P.6.13/Fd.2/07/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, tersangka diduga kuat melakukan cara-cara yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sebagaimana hasil perhitungan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 Tanggal 13 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka ini bermula pada tahun 2021.
Saat itu, PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Mamasa.
Anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 tersebut, sedianya digunakan pada program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).