Di samping melengkapi berkas perkara, tersangka ditahan di Laps Kelas III Mamasa selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 255 / P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa berterima kasih kepada Tim Penyidik atas kerja keras dalam menangani perkara PDAM Kabupaten Mamasa dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan berjalan dengan baik dan semoga untuk ditingkat Penuntutan nanti tim JPU bisa membuktikan di Pengadilan dengan hasil yang baik juga,” kata Musa, pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (27/7/2023).
Ia menambahkan, inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini,” tandasnya.(*)