Warga tersebut lalu menyampaikan kepada ibu korban.
Ibu korban lalu mengkonfirmasi korban, dan akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatan ayahnya.
“Tindakan ayah korban ini sudah berjalan sejak tahun 2019,” terang Harry Andreas, Selasa (1/3/2022) siang tadi.
Dijelaskan lanjut, korban mendapat perbuatan itu, terakhir pada Minggu (27/2/2022) kemarin.
Dari keterangan itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
Setelah mendapat aduan dari warga, Polsek setempat berkoordinasi dengan Polsek Mambi guna menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan kemarin. Penahanannya dilimpahkan ke Polres Mamasa,” terangnya.
Terhadap kasus ini, pelaku lanjut Harry, telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mamasa, dilakukan pagi tadi pasca gelar perkara.
Meski telah dilakukan penetapan tersangkat, penyidik kata Harry, masih mengumpulkan keterangan terkait motif pelaku menghamili anak kandungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara korban, kini berada bersama ibunya di kampungnya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Mamasa.
Disebutkan Harry, kesehatan korban telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
Kendati begitu, korban mengalami traumatik.
Sebagai upaya pendampingan, Unit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mamasa berkoordinasi dengan Dinas PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Mamasa.
“Kami masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk upaya pendampingan,” ujar Harry.(*) SM