“Terungkap Fakta Pelaku Curanmor di Mamasa, Diduga Sempat Curi Uang Rp 15 Juta”
JOURNAL-INVESTIGASI.COM, MAMASA – Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), masih lakukan pengembangan terhadap kasus pencurian motor (Curanmor).
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pria inisial B (21) ditangkap polisi, setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik Demmabuttu, warga Desa Balla, Kecamatan Balla.
Pelaku B, warga Kecamatan Sesenapadang, ditangkap Unit Resmob Polres Mamasa, bersama Polsek Kecamatan Mamasa, pada Jumat (28/1/2022).
Saat ini pelaku diamankan di Polres Mamasa dan masih menjalani rangkaian pemeriksaan.
Baca Juga Wow! Polres Mamasa Amankan 2 Pelaku Curanmor Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, AKP Dedi Yulianto menerangkan, kronologis kejadiannya pada 16 Januari 2022 lalu.
Saat itu korban memarkir motornya di depan rumahnya di Karangan, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa pada pukul 22.00 wita.
Keesokan paginya ia mendapati motornya sudah tidak berada di depan rumah.
Ia bertanya ke tetangganya dan ternyata ada yang melihat motornya digunakan oleh pelaku pada pukul 12 malam di Salubue, poros Mamasa-Polewali.
Atas informasi itu, korban lalu melaporkan kejadian dia alami ke kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidiki tentang keberadaan motor dan pelaku,” ungkap Dedi Yulianto saat dikonfirmasi di Polres Mamasa, Rante Katoan, Senin (31/1/2022).
Tak berselang lama lanjut Dedi, pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka pernah menggunakan motor itu di sekitar kilometer 5 kota Mamasa.