Dari informasi itu, Resmob bersama tim lapangan Polsek Mamasa berhasil lakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, pelaku akhirnya ditangkap di salah satu penginapan di Kilometer 5 kota Mamasa.
“Dari hasil keterangan tersangka, diperoleh bahwa pelaku mengakui telah mencuri motor itu,” terang Dedi lanjut.
Motor itu kata Dedi, disembunyikan di semak-semak di Desa Rentepuang, Kecamatan Sesenapadang.
Pelaku membawa motor korban setelah berhasil mencungkil stop kontak menggunakan sebuah obeng.
Terhadap pelaku, Penyidik lakukan pengembangan hingga terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2021 lalu, pelaku sempat mencuri satu unit laptop milik warga di Kecamatan Sesenapadang.
“Kita panggil pemilik laptop dimintai keterangan dan ternyata betul pernah kehilangan. Korban lalu melaporkan kejadian itu,” ujar Dedi.
Tak hanya laptop, kata Dedi, pelaku juga diduga pernah mencuri uang sebesar Rp. 15 juta.
Namun informasi itu masih dalam tahap pengembangan.
“Informasi yang didapat, pelaku juga pernah mencuri uang tunai Rp 15 juta. Tetapi kita masih dalami informasi ini,” tandasnya.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat pasal berlapis tentang kejahatan berulang. (*) SM