Vivi Ditetapkan jadi Tersangka Usai Tikam Pacarnya Pakai Obeng
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Vivi (23), warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang tikam pacarnya pakai obeng, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, Vivi diamankan Satreskrim Polresta Mamuju, lantaran dilaporkan menikam pacarnya diketahui bernama Ari Alief (25).
Vivi menikam Ari, lantaran diduga tersulut api cemburu.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022), sekira Pukul 03.00 Wita dini hari tadi.
Peristiwa itu terjadi di kontrakan Ari Alfait di kompleks BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Kronologisnya bermula saat Vivi, mendatangi Ari Alief di rumah kontrakannya.
Vivi mendatangi Ari dan langsung menikamnya menggunakan obeng.
Akibatnya insiden itu, Ari Alief, mengalami luka tikam di bagian lehernya.
Terhadap kasus itu, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara, Vivi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, saat diwawancarai wartawan, Senin, (26/9/2022).
Herman mengungkapkan, Vivi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara baru-baru ini.
“Kami sudah lakukan gelar perkara dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herman.
Ia juga mengungkapkan, motif Vivi menikam Ari, lantaran cemburu.
Vivi mendapati pacarnya bersama perempuan lain di sebuah rumah makan.
“Untuk saksi, sudah empat orang yang diperiksa,” pungkasnya.(*)