Foto: Ist/Polsek Tabulahan beri sanksi pengendara yang tidak mengenakan masker
JOURNALMAMASA, TABULAHAN – Kepolisian Sektor (Polsek) bersama pemerintah Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, giat melakukan operasi yustisi.
Operasi itu menindaklanjuti peraturan Bupati Mamasa, Nomor 20 Tahun Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Oktober 2020 kemarin.
Sejak dua hari melakukan operasi, Polsek bersama Satuan Tugas tingkat Kecamatan Tabulahan, berhasil menjaring 17 pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tabulahan, Ipda Muhammad Ilyas, kepada journalinvestigasi.com, Jumat (2/10) via telepon petang tadi.
Ia menyebutkan, dihari pertama pihaknya berhasil menjaring delapan orang pengendara yang melintasi tanpa mengenakan masker.
Sementara di hari kedua, terdapat sembilan orang pelintas yang terjaring razia, tidak mengenakan masker.
Terhadap pelanggar kata Ilyas, bagi anak-anak disanksi menghafalkan pancasila, sedangkan bagi orang dewasa diberi sanksi pushup.
Ilyas menegaskan, sanksi itu diberikan sebagai peringatan terhadap warga, untuk selalu menggunakan masker, baik di lingkungan, maupun saat berkendara.
Diharapkan Ilyas, agar seluruh warga Kecamatan Tabulahan dapat menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Agar kita semua dapat terhindar dari Covid-19 dan kita dapat memutus rantai penularan Covid-19, sehingga perekonomian cepat pulih,” harapnya.
Ia mengimbau agar masyarakat dengan kesadaran sendiri, dapat menaati protokol Kesehatan.