Foto: Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, untuk anggaran tahun 2020 resmi disahkan.
Hal itu dilakukan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, tentang Pengesahan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Mamasa, Rabu (30/9) malam.
Pada rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2020, Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, menyampaikan bahwa terdapat penurunan APBD Mamasa di tahun 2020, sebesar 10,19 persen.
Jika APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp.1.22.596.470.400, maka APBDP Tahun 2020 hanya mencapai Rp.950.798.541.214,82.
Menurut Bupati Mamasa, penurunan itu disebabkan karena adanya pengurangan dari beberapa sumber pendapatan daerah, diantaranya penurunan Penerimaan Daerah yang bersumber dari PAD dan Penurunan Penerimaan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan.
Meski demikian, Ramlan menyebutkan, terdapat penambahan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berupa Pendapatan Hibah Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja pada bidang Pendidikan, DBH Pajak dari Provinsi dan Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi.
Selanjutnya pada Belanja Daerah secara keseluruhan mengalami pengurangan sekitar 9,21% namun pada belanja tidak terduga mengalami penambahan sekitar 42,07%, dalam rangka membiayai penanganan COVID-19.
Berikut rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020Ø›