JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyetujui perubahan empat peraturan daerah.
Persetujuan itu disampaikan delapan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap empat rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Mamasa, Kamis 7 Juli 2022.
Berikut empat rancangan peraturan daerah yang sebelumnya diserahkan untuk ditetapkan jadi peraturan daerah, yakni;
1. Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah
2. Ranperda perubahan perda nomor 19 tahun 2014 tentang retribusi rumah potong hewan
3. Ranperda perubahan perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan perangkat daerah
4. Ranperda rancangan induk sistem penyedia air minum
Empat ranperda itu disetujui delapan fraksi DPRD Mamasa, untuk ditetapkan menjadi produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Mamasa.
Adapun delapan fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut, yaitu Fraksi Nasdem, Hanura, PKS, Golkar, PKB, Demokrat, Gabungan PDI-PAN dan Fraksi gabungan PPP-Gerindra.
Meski disetujui, beberapa catatan disampaikan sejumlah fraksi, kepada bupati untuk mengoptimalkan implementasi perda yang disetujui.
Hal itu, guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mamasa.
Pada kesempatan itu, Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi menyampaikan rasa terimakasih atas disetujuinya ranperda perubahan empat peraturan daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang, maka Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah.