4. Mendesak Pemerintah Daerah Kab. Mamasa transparan dalam pengelolaan Dana klaim jasa medis dari BPJS ke RSUD Kondosapata’.
5. Mendesak pemerintah Kabupaten Mamasa untuk menerbitkan SK guru P3K dan DPRD jangan melempar kesalahan dalam penetapan APBD dengan mengacu ke Surat Edaran (SE) _204 kemenkeu tanggal 13 desember 2021 agar memastikan APBD 2022 menjaminkan hak-hak guru P3K.
6. Mendesak pemerintah kabupaten Mamasa untuk merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan merealisasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 97 miliar tahun 2022 serta membuka secara transparan seluruh penggunaan anggaran tersebut.
7. Menuntut pemerintah kabupaten Mamasa untuk mencopot kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tidak mampu mengurus pengeolaan aset daerah dan pendapatan asli daerah serta mengurus keuangan di kabupaten Mamasa.
8. Menuntut pemerintah kabupaten Mamasa untuk mencopot direktur RSUD Kondosapata’ dan mengevaluasi kinerja dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
9. Menuntut pemerintah kabupaten Mamasa untuk mencopot direktur PDAM Mamasa yang tidak mampu bekerja mengurus hajat dibidang pengelolaan air di Mamasa serta membiarkan terjadinya pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal dilingkungan PDAM kabupaten Mamasa.
10. Menuntut lembaga DPRD kabupaten Mamasa untuk benar-benar bekerja secara serius untuk kepentingan rakyat, mengawasi berbagai program pembangunan pemerintah di Mamasa.
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk memproses secara serius berbagai laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkup pemerintah kabupaten Mamasa.