12. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan penyalagunaan anggaran Belanja Tak Terduga senilai 22,6 miliar rupiah tahun 2021.
13. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk penyeleseian pembayaran DAK yang masih tertunggak (belum dibayarakan) tahun 2021.
14. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan secara serius terhadap seluruh pekerjaan pembangunan di kabupaten Mamasa sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2016.
15. Menuntut Polres Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum polisi yang di duga menjadi kontraktor atau berafiliasi dengan kontraktor dalam berbagai pekerjaan proyek pembangunan yang ada di Mamasa.
16. Menolak dinasti kekuasaan yang telah menyesengsarakan rakyat Mamasa lebih dari 1 dekade.
17. Mendesak pemerintah Kab. Mamasa untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan persoalan pasar dan menentukan status pasar secara parmanen.
18. Mendesak pemerintah Kab. Mamasa menyelesaikan persoalan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang berada di salubue Desa Rantepuang.
19. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam kurun waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak tuntutan ini disampaikan maka kami akan kembali melakukan aksi yang sama dan terus mengawal tuntutan ini sampai semuanya dipenuhi.
Pada aksi ini, pengunjukrasa tidak melakukan dialog bersama Pemerintah Daerah.