Selanjutnya menyangkut pengelolaan PDAM, Bupati tiga periode itu mengaku telah mengevaluasi pihak Direktur.
Itu juga sesuai rekomendasi BPK, sehinggan langkah yang diambil yaitu menggantikan Direktur PDAM dengan Asisten II Sekretariat Daerah, untuk pembenahan.
“Nanti setelah normal baru dilakukan seleksi secara terbuka untuk jabatan Direktur PDAM,” beber Ramlan.
Berkaitan tuntutan pencopotan Kepala DInas PMD dan Kepeala Badan Keuangan, Ramlan tak menampik jika ditemukan ada pelanggaran maka bisa saja dicopot.
Namun jika ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka menjadi hak progratif Bupati, tidak ada pencopotan.(*)