FOTO: Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Mamasa, Maswedi,
JOURNALMAMASA, MAMASA – Kabar baik bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang menunggak kendaraan bermotor sejak tahun 2015.
Pasalnya, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa, meluncurkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Keterangan itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Mamasa, Maswedi, saat dikonfirmasi, Selasa (24/11) pagi tadi.
Maswedi menjelaskan, melalui program Marasa Pemerintah Provinsi Sulbar, Samsat meluncurkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 9 November hingga 23 Desember.
“Yang dibebaskan itu denda kendaraan mulai dari tahun 2015. Tetapi tunggakan pokok tetap dibayarkan,” jelas Maswedi.
Menurut Maswedi, teknis pengurusan penghapusan denda ini, bisa dilakukan secara online, manual dan secara mobile oleh petugas Samsat.
“Jadi ada juga pelayanan khusus ke desa-desa. Ini untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Adapun syarat untuk pemutihan denda pajak kata Maswedi lanjut, pengguna cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB).
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Dengan program ini, Maswedi berharap masyarakat tidak terbebani dengan denda tunggakan pajak.
“Ini upaya agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan,” katanya berharap.(*)