Sementara gaji guru P3K, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun, dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Mamasa, Yustinus mengatakan, saat ini nomor induk (NI) P3K, masih tahap pengusulan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dijelaskan Yustinus, sesuai paparan Sekretaris Daerah Mamasa, Muhammad Syukur, pengusulan NI P3K, dilakukan pada bulan Juni.
Sesuai rencana, Bulan Juli dilakukan penyerahan SK dan Bulan Agustus tahap penggajian.
Namun, hal itu belum dapat dipastikan karena berkas pengusulan NI P3K, masih tahap verifikasi oleh BKN.
“Tergantung keputusan dari BKN yang melakukan verifikasi berkas, apakah sesuai atau tidak,” ujar Yustinus, saat dikonfirmasi, Senin 4 Juli 2022.
Kendati begitu, ia berharap tidak ada berkas usulan yang dikembalikan dengan alasan tidak lengkap.
Meski nomor induk sudah terbit, tak berarti P3K sudah bisa menerima gajinya.
Pasalnya, gaji P3K akan dibayarkan, jika SK pengangkatannya sudah diterbitkan.
“Karena pak Sekda menginginkan agar SK diberikan setelah jelas penggajiannya,” pungkasnya.(*)