Dia lanjut menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan, pembahasan KUA-PPAS dilakukan pada minggu kedua di bulan agustus.
“Biar kita tidak Bamus, toh ada aturan yang lebih tinggi yaitu Permendagri, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018
Dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, semua mengatakan KUA-PPAS harus disepakati pada minggu kedua di bulan agustus.
Namum pada kenyataannya, pembahasan KUA-PPAS masih dibahas pada 3 September 2021.
Meski begitu, Orsan mengaku tidak menjadi persolan karena sudah semestinya pembahasan seperti itu.
“Tadi saya bilang, KUA-PPAS berakhir pada penandatanganan kesepakatan, kenapa membutuhkan kesepakatan karena banyak yang sudah kita bahas secara bersama,” jelasnya.
Soal ada yang tidak setuju kata Orsan, itu menjadi catatan bagi yang bersangkutan. Tetapi, tidak bisa membatalkan KUA-PPAS.
Dalam tata tertib DPRD juga disebutkan Orsan, KUA-PPAS dibahas untuk persetujuan bersama.
Sejatinya, KUA-PPAS beranjak dari rancangan pemerintah daerah, sehingga DPRD hanya memberikan pertimbangan tambahan terhadap rancangan itu.
“Saya melihat ada beberapa anggota keberatan dengan legalitasnya itu, tetapi anehnya mereka sudah menyetujui hasil Bamus tentang pembahasan,” lanjutnya.
Kata dia, ada yang ingin memisahkan pembahasan KUA-PPAS dan paripurna, sementara hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan aturan.
Bahwa setelah dibahas, maka harus diparipurnakan.
“Jadi undangan yang saya keluarkan, tidak harus sesuai persetujuan Bamus, sebab jadwal yang ditentukan Bamus sudah lewat,” tandasnya.